Maret 22, 2025 5:30 pm

Samarinda- Dalam upaya memastikan pemenuhan hak identitas kependudukan bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda gandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda menggelar kegiatan Identifikasi dan Perekaman Data Kependudukan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), kamis (13/2/2025)

Bertempat di Aula dalam Lapas Narkotika Samarinda, Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Kasmawati, S.STP., M.Si, dan jajaran, serta tim Disdukcapil Kota Samarinda dengan didampingi Kasi Binadik, Amri beserta jajaran.

Dalam kegiatan ini mencatat jumlah Warga Binaan sebanyak 1.074 orang, dengan 393 orang telah menjalani proses perekaman yang terdiri dari 126 Orang tidak memiliki NIK dan 267 Orang belum memiliki E-KTP.

Kalapas Narkotika Samarinda, Theo Adrianus menyampaikan “Kami berharap dengan adanya perekaman ini, seluruh WBP dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah. Ini sangat penting karena NIK dan E-KTP menjadi identitas utama bagi mereka untuk mendapatkan hak-hak sipil lainnya, seperti akses layanan kesehatan, bantuan sosial, dan persiapan reintegrasi sosial setelah bebas nanti,” ujar Theo Adrianus.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan layanan serta kesejahteraan bagi seluruh WBP, salah satunya melalui pemenuhan dokumen kependudukan yang berperan penting dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan administrasi kependudukan sehingga WBP dapat memiliki dokumen kependudukan yang sah. (Gito)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *