Kepri — Genewstv

masyarakat indonesia ramai memperbincangkan hollywings , sebuah club malam yang sedang lagi naik daun di dunia malam.
28/Juni/2022

Bahkan hampir semua kota di indonesia membuka cabang holywings di setiap kotanya .Pada inti permasalahan adalah pihak management holywings dengan secara sadar melakukan promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan maria . Sebuah club di jakarta yang memposting promosi minuman berakohol dengan cara yang sangat tidak terpuji!!!

perbuatan management holywings sangat di kecam oleh KETUA SAPMA DPD PROVINSI KEPRI (MUHAMMAD AL PRATAMA SIMANJUNTAK ) .
” Karena mempromosikan minuman berakohol dengan mencatut nama Nabi Muhammad . Ini termasuk perbuatan yang tidak menyenangkan untuk bagi siapapun yang ber agama muslim ataupun non muslim”
tama juga meminta izin usaha holywings di cabut karena perbuatan management holywings yang sengaja melecehkan agama ini .

Tidak perlu ada keringanan proses hukum untuk siapapun yang melecehkan yang berbaur dengan agama mana pun . Karena kita adalah manusia dan umat yang beragama -ucap tama

Dan dengan instruksi dari ketua SAPMA DPP IPK Sam tobing S.H, S.E, BBA bahwa beliau juga sangat mengecam perbuatan pihak management holywings!! Karena ini dilakukan dengan secara sadar .

Perbuatan gaduh di kalangan masyarakat ini muhammad al pratama simanjuntak berharap agar bapak kapolri ,bapak kapolda kepri , dan Kapolres Barelang . Menindak lanjutin dengan tegas untuk mencabut izin operasi holywings di provinsi Kepri kita ini sampai proses hukum dengan adil di tegakan . Mengingat bahkan hampir di setiap kota nya holywings ada , .

Mengingat bahwa yang di mana pihak manajemen holywings diduga sudah melanggar pasal 156 A KUHP dan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat(2) UU ITE –

Maka dengan ini SAPMA DPD IPK PROVINSI KEPRI yang di ketuain oleh Muhammad al pratama simanjuntak akan terus mengkawal kasus yang di lakukan pihak manajemen holywings, atas promosi yang berbau melecehkan umat beragama di Indonesia . Ya kita kawal sampai proses hukum selesai dan tidek terulang lagi . Ucap tama .

FAHMI

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top