Tebing Tinggi – Genewstv.id

Mantan kepala desa Mainu Tengah
Kec. Dolok Merawan kab. Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara, G alias Bibit (42) ditahan oleh Polres Tebing Tinggi karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Mainu Tengah LA 2019.

Hal itu diungkapkan oleh KasiHumas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 15.30 WIB

Polres Tebing Tinggi melimpahkan berkas Mantan kades Mainu Tengah periode 2013 – 2019 itu ke Kajari Serdang Bedagai setelah dinyatakan Lengkap (P21), Penyerahan dilakukan bersamaan dengan Berkas Kasi Keuangan Desa Mainu Tengah KSH (46)yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan adanya sejumlah item proyek tahun anggaran 2019 yang tidak dikerjakan oleh tersangka.

Proyek itu di antaranya pengerasan jalan sepanjang 3×700 meter, pekerjaan saluran drainase sepanjang 250 meter, dan pekerjaan rabat beton sepanjang 200 meter dan Selain itu, polisi juga menduga adanya praktik pembayaran fiktif menggunakan dana desa (tidak benar)

Akibat dari perbuatan kedua tersangka , negara dirugikan sebanyak Rp 394.170.365 (tiga ratus sembilan puluh empat juta seratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah)

“karena berkas perkaranya sudah lengkap, Hari ini Tim akan melimpahkan kasus korupsi dana desa di Desa Mainu ke Kajari Serdang Bedagai ,” kata Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Selasa (13/9/2022).

Kedua tersangka terancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal (3) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

HeHa – Genewestv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top