Mei 13, 2025 9:10 pm
2

Magetan , Genewstv.id – Pasangan Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro di tetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Magetan untuk periode 2025 – 2030 melalui sidang pleno terbuka yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan di Hotel Grand Wijaya Sarangan, pada Jumat (25/4/2025).

Hal ini di dasarkan dari Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PSU) dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan Tahun 2024 setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.

Di ketahui bahwa rangking perolehan suara pasangan Nanik Endang Rusminiart dan Suyatni Priasmoro dengan nomor urut 1 mendapatkan suara terbanyak dengan total perolehan 137.345 Suara sah.

Di susul oleh pasangan Sujatno – Ida Yuhana Ulfa dengan nomor urut 3 yang memperoleh 136.304 suara dan Hergunadi yang berpasangan dengan A. Basuki Babussalam nomor urut 2 mendapatkan suara sah sebanyak 130.947.

Keputusan dibacakan langsung oleh Ketua KPU Magetan Novianto Sayide dari Surat Keputusan no. 25 Tahun 2025 tersebut, yang juga di tuangkan dalam berita acara KPU Magetan dengan nomor 67/PL.02.7-BA/3520/2025 serta diperkuat oleh surat dinas no. 757 dari KPU RI.

“Ini menjadi dasar kami untuk menetapkan calon terpilih,” Kata Novianto di depan ke 3 pasangan, Forkopimda, Bawaslu, Parpol, dan Media yang hadir.

Menurutnya bahwa masih ada satu tahapan lagi dari tugas KPU Magetan, yaitu menyampaikan hasil penetapan kepada DPRD Kabupaten Magetan,1 hari setelah diadakan sidang pleno terbuka penetapan sesuai PKPU 18.

“Tahapan dari proses Pilkada Kabupaten Magetan 2024 telah selesai. Setelah ini tahapan selanjutnya tinggal pelantikan kepala daerah terpilih,” Katanya.

Reporter: Gendro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *