Tebing Tinggi – Genews tv
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah dilaporkan kejadian ini, Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang Dipimpin Oleh Kanit Resum IPDA DIMAS berhasil ungkap dan tangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Jln Asrama Lk. VI Kel Persiakan Kec Padang Hulu Kota T.Tinggi, Pada Minggu (14/08/2022).
pelaku berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda, pelaku DH alias Dendi (17) di ringkus di dalam sebuah warnet 88 Jalan Asrama Gg. Madrasah Kota Tebing tinggi, Lalu tim melakukan pengembangan terhadap pelaku yang berperan membantu untuk menjualkan emas hasil rampokan
Hasil dari pengembangan, Tim mengamankan MRA alias APIN (28) di Jln. Asrama Bagelen Gg. Masjid Nurul Iman tepat nya di depan rumah pelaku Dendi
Dengan barang bukti 1 (satu) potong bantal warna merah, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam motif bunga, 1 (satu) buah baju daster warna hitam motif bunga, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, Uang tunai sebesar 1.100.000,-, 1 (satu) pasang anting emas, 1 (satu) bh HP SAMSUNG A01 warna biru dan satu Sepeda Motor yang di gunakan pelaku saat akan menjual emas tersebut.
kemudian tim membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Tebing Tinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
HeHa – Genews tv