Januari 26, 2025 6:46 am

Tebing Tinggi – Genews tv.id

Berkat undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan personel Satnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pengedar narkotika jenis obat-obatan atau ekstasi di Jl.T. Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Selasa (16/8/2022) pukul 02.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Happy Margowati Suyono SIK membenarkan kejadian ini melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (19/8) yang mengatakan bahwa petugas Satnarkoba Polres Tebing Tinggi telah mengamankan dua pelaku diduga pengedar ekstasi yakni DAS alias Dodi (19) warga sekitar TKP di Jl. Pala Lk. Ill Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.Sementara satu pelaku lagi berinisial MAS alias Jll (31) warga Jl. Bhayangkara Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih (Netto) 7,61 gram, 1 (satu) buah plastik transparan, 1 (satu) buah potongan plastik asoy warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam dan 1 satu unit handphone Oppo warna biru.

Kasi Humas, AKP Agus Arianto menjelaskan bahwa pada hari Selasa (16/8) sekira pukul 01.00 wib personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang diduga menjual narkotika jenis ekstasi di Jl T Irwan Hasyim Lk. III Kel. Bandar Utama.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan lewat cara undercover buy dengan seorang pria bernama DAS alias Dodi, dan saat akan bertransaksi petugas melihat Dodi melemparkan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok Magnum Filter warna hitam dan setelah dibuka berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik transparan berisikan 20 (dua puluh) butir pil warna hijau diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan dari atas tanah dengan jarak sekitar 8 meter dari posisi Dodi ditangkap dan diamankan.

menginterogasi Dodi yang mengakui bahwa barang terlarang tersebut benar miliknya yang diterima dari seorang laki-laki bernama MAS alias Jll. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap Jll di Jl. Bhayangkara Kel. Tebing Tinggi Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah tempat tinggalnya.

Menurut Kasi Humas, dari penangkapan tersebut, ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru milik Jll dari dalam kamarnya. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkasnya.

HeHa

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *