BatamIGenews,tv.id
Mengingat BBM jenis solar bersubsidi adalah salah satu kebutuhan masyarakat di Karimun,maka siapa saja yang menyalah gunakannya harus di Proses secara Hukum.
Terlepas ada pihak yang mempersoalkan penangkapan tersebut tentunya hal ini menjadi tanda tanya besar bagi kita semua tentunya demi keperluan maupun kebutuhan bagi masyarakat Karimun,
jadi ada kepentingan apa di balik penangkapan BBM jenis solar bersubsidi tersebut, sehingga pelaku minta di bebaskan?ucap Yusrizal Fauzi Pemred Genews,tv.id
Lagi disampaikannya,
“tolong kita pisahkan kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, jika memang ada keterlibatan pelaku lainnya,sebagai masyarakat saya berharap,Kita harus memberitahukan kepada pihak Kepolisian, bukan ujuk ujuk meminta pelaku untuk di lepaskan, justru kita heran sampai sampai menyebutkan nama Kapolri dan Propam Mabes Polri, jika ada yang membacking dari oknum Polisi ya tak salah lapor dulu ke Polda setempat,kan masih ada.
Penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi sebetulnya kasus seperti ini bukan terjadi di Karimun saja,di Batam pun sering terjadi, pelaku nya yang bertanggung jawab dan bersedia untuk diberi hukuman sesuai tentang UU MIGAS.
Selama ini menurut Fahmi Abdi selaku Ka.Biro Kota Batam Genews,tv.id berdalil penyalahgunaan BBM bersubsidi biasanya menggunakan modus pelaku bekerja sama dengan oknum pegawai maupun pengawas SPBU, tahu tidak tahunya sipemilik SPBU jelasnya pasti mengetahui, begitu juga dari pantauan sejumlah Awak Media banyak melihat para pembeli BBM bersubsidi tersebut dapat surat keterangan dari pemerintah daerah,Dinas perdagangan yaitu guna mendapatkan BBM bersubsidi.
Maka dari itu untuk dipalsukan demi kepentingan kapal para nelayan,nah surat keterangan seperti ini sering terjadi,maka itu surat semacam ini banyak di salahgunakan yang tujuannya hanya untuk mengelabui petugas SPBU Dan SATGAS Migas
Sebagai Ka.Biro Genews,tv.id Kota Batam maupun sebagai anggota Persatuan Jurnalis Mediasiber Indonesia ( PJMI ) Propinsi Kepulauan Riau, kita beri dukungan bagi Polres Karimun guna membawa kasus tersebut sampai pengadilan selaku benteng terakhir dari proses hukum, tutupnya.
Fahmi Genews tv