
Ilustrasi kasus pencabulan. Foto: Ricardo/JPNN com
Bogor-Dua pria paruh baya dan lanjut usia ditangkap polisi karena dituduh mencabuli anak-anak di Gang Pasama, Kelurahan Ciwaringin, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AE (57 tahun) dan P (60 tahun) ditangkap setelah dilaporkan oleh warga setempat. Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak perempuan berusia 6 tahun (IS), 10 tahun (AQ), dan 8 tahun (AL).
Menurut Bismo, AE dan P adalah duda yang tinggal sendiri di rumah. Setelah dilakukan penangkapan, korban dan terduga pelaku dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bogor Kota.
Pada Jumat sore tanggal 28 Juni 2024, korban AQ mengadukan perbuatan pencabulan yang dialaminya kepada ibunya. Korban menjelaskan bahwa terduga pelaku mencium dan memegang alat vitalnya hingga menyebabkan sakit.
Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi segera menangkap terduga pelaku AE di balai warga setempat. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa AE ke Unit PPA Polresta Bogor Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.