SIAK- Persengketaan pada lahan TORA di Kampung Bunsur Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak terjadi lagi, PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya langgar kesepakatan bersama yang di mediasi langsung oleh Kapolres Siak beberapa minggu lalu, terbukti sampai saat ini PT.PAM dan Koperasi yang diketuai saudara Rojison tersebut, telah melakukan aktivitas di lokasi lahan TORA Kampung Bunsur, Rabu (28/08/2024)
” Kami mendapatkan laporan dari pemilik SHM di lahan TORA Kampung Bunsur, sangat menyayangkan sekali kepada pihak yang melanggar kesepakatan bersama yang di mediasi oleh Pak Kapolres Siak, sepertinya PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya kebal Hukum, sekelas Pak Kapolres aja tidak di indahkan instruksinya,” ucap Syahnurdin kepada media ini, Rabu (28/08/2024).
” PT.PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang di ketuai oleh saudara Rojison telah mengkangkangi kesepakatan bersama yang telah dilakukan beberapa Minggu lalu bersama Kapolres Siak, agar tidak ada aktivitas didalam lahan TORA yang disengketakan, Bahkan sampai hari ini PT.PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai Rojison tersebut menambah alat exkavator lagi sebanyak 4 unit dan melakukan aktivitas penebangan kayu akasia di Lahan TORA Kampung Bunsur,” tambahnya
Syahnudin sebagai Ketua Forkorindo Kabupaten Siak juga berharap agar pihak Polres Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT. PAM dan Pihak Koperasi yang diketuai Saudara Rojison.
“Kami meminta kepada Pak Kapolres Siak bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar kesepakatan dan proses hukum PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya karena tidak mematuhi pak Kapolres dan tentunya akan berpotensi menimbulkan konflik jika tidak ada tindakan apa- apa dari Pihak Penegak Hukum ,” Tutup Syahnurdin.
sementara itu masyarakat pemilik SHM lahan Tora yang ditemui merasa resah dan marah atas adanya aktivitas PT. PAM dilahan mereka, karena Pemilik SHM telah memberikan kuasa pemanfaatan lahan mereka kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang
” Kami sebagai pemilik SHM yang sah secara Hukum melalui program Pemerintah resah,khawatir dan tentu saja marah lahan kami di ambil kayu akasianya dan diduduki oleh PT.PAM saat ini, padahal kami sudah memberikan kuasa kepada Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang yang diketuai saudara Roni,” sebut Salah seorang sumber pemilik SHM lahan Tora.
” kami juga heran krnapa bisa-bisanya PT. PAM melakukan aktivitas dilahan kami tanpa adanya surat kuasa,” tutupnya.
( Iv – Tim)