Batam- Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Pengungkapan ini terjadi setelah dilakukan penyelidikan di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Center, Kota Batam, Hal tersebut disampaikan oleh Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., pada Rabu (28/8/2024).
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan kronologi penangkapan “Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.”
“tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia sebelum menuju Kamboja. Kedua orang tersebut ditemukan di depan sebuh Cafe di dalam pusat perbelanjaan tersebut. Tak lama kemudian, seorang wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban.
Melihat hal tersebut, tim langsung bertindak, menginterogasi, dan mengamankan para pelaku serta korban. Para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja. Selanjutnya korban dan tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.” Jelas Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
“Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10(sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) dan atau Pasal 69 “Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.” Dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 15. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).” Tutup Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si.
Terakhir, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pesan kepada masyarakat yang ingin mengadukan atau melihat peta kerawanan serta memerlukan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau unduh aplikasi Polri Super Apps di Googleplay/APP Store.
(fhm)