Batu Bara — Genewstv
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara melalui press release nya menetapkan “A” sebagai tersangka pembuatan sumur bor di Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (16/6/22).
Pengelola pemandian Air Panas Citra, Citra Muliadi Bangun menyatakan kekecewaannya.
“Kita apresiasi kinerja Kejari Batu Bara yang membongkar kasus korupsi. Namun dalam hal pembuatan sumur bor, dirinya mengaku kecewa dengan penetapan tersangka”, ujar Citra kepada wartawan, Jumat (17/6/22).
“Dalam hal pembuatan sumur bor kita kecewa dengan penetapan tersangka. Karena itu, terdorong hati nurani dan akan kita siapkan pengacara untuk mendampingi A dipersidangan. Hal Ini demi mencari kebenaran dan keadilan”, sebut Citra.
Menurut Citra, terlihat beberapa kejanggalan dalam kasus yang menimpa A, untuk menghitung kerugian negara hanya dapat dilakukan 4 institusi yakni BPK, BPKP, Inspektorat dan akuntan publik.
Dalam kasus ini, masih menurut Citra, pihak kejaksaan melakukan penghitungan kerugian Negara melalui perhitungan tenaga ahli yang dipesan Kejari Batu Bara secara sepihak.
Kasus ini juga dinilai aneh oleh Citra karena baru muncul setelah 5 tahun. Bahkan Kadis Perikanan Kabupaten Batu Bara saat itu yang merangkap sebagai PA (Pengguna Anggaran) sekaligus PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Pengerjaan pembuatan sumur bor yang dikerjakan 5 tahun lalu sudah pensiun dan meninggal.
“Seharusnya ini sudah SP3 dan kasus ditutup karena PA sekaligus PPK telah meninggal. Ini malah rekanan dijadikan tumbal”, sergah Citra.
Meski begitu, Citra Berharap, mudah-mudahan dari sini kedepan Kejari Batu Bara dapat melakukan pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar.
Sebelumnya dihari yang sama, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kajari Batu Bara Amru E Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Batu Bara Jakson Pandiangan, SH
mengakui nilai kerugian negara diketahui berdasarkan perhitungan tim ahli dari salah satu institusi. Hasil penilaian tersebut selanjutnya diserahkan ke Inspektorat Batu Bara.
Ks/Genewstv.id