Batam — Bea Cukai Batam berhasil amankan rokok Rexo tanpa cukai yang sudah beredar bebas di Batam. Pihak Bea Cukai menemukan adanya muatan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) sebanyak 60 karton dengan total 768.000 batang hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai beberapa bulan yg lalu.
Kerja keras tim bea cukai Batam dalam memutus jalur pendistribusian bahan baku maupun rokok ilegal sangat disayangkan, karena saat dilihat di lapangan pada Jumat, 10 Juni 2022 masih dengan gampangnya ditemukan Rokok Rexo Polos tanpa cukai di etalase-etalase tiap pedagang warung yg berada di Kota Batam.
Saat tim genewstv melanjutkan penelusuran kepada salah satu pedagang di daerah Kecamatan Sei beduk, Salah seorang pedagang berinisial F ( 40 ) tahun menjelaskan bahwasanya Rokok Rexo dia peroleh dari Sales yg mengantarkan Ke warung.
Ditanya lebih lanjut, “jika sales rokok Rexo tidak datang mengantarkan rokok ke warung maka dari mana memperoleh rokok tersebut”, “F juga menjelaskan rokok Rexo bisa juga dibeli di grosiran yg ada di pasar”. Di sini kita dapat melihat bahkan terlihat jelas begitu mudahnya memperoleh Rokok Rexo Polos tanpa Cukai di Batam.
Sanksi hukum sangat jelas tertuang di Pasal 54 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan, menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Pasal ini seakan akan tidak memberikan efek jera atau takut untuk para pelaku kejahatan dan pihak terkait, semestinya tegas menerapkan pasal ini.
Saat berita ini di terbitkan Beacukai Batam belum bisa terhubung dan memberikan penjelasan.
Fahmi-Genewstv.id