Batu Bara — Seorang nelayan Tanjung Tiram, Batubara, diringkus Satres Narkoba Polres Batubara, atas dugaan kepemilik narkoba.
Tersangka Agus Salam (46), diringkus pada 24 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB, di Pasar Rabu, Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.
Dari tangan warga Dusun VII, Desa Pahlawan, ditemukan bungkusan rokok berisi 5 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,25 gram, 10 pelastik klip kosong, dan handphone.
Hingga kini, tersangka Agus Salam masih menjalani pemeriksaan penyidik Narkoba Polres Batubara, untuk dilakukan nengembangan.
(DsKS-Genewstv)