Tebing Tinggi – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pencuri spesialis rumah kosong berinisial MYB (26) dan DP (24) yang beraksi di Jalan Prof .Dr Hamka Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi pada 4 April 2022 .
Penangkapan ini dilakukan setelah ada laporan dari korban pencurian yang kehilangan uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah), Kartu Voucher Three dan Kartu Perdana Three dalam kantong plastik kresek, 2 buah dirigen minyak yg didalamnya terdapat minyak pertalite berjumlah 70 Liter, 1 unit game Playstation 2 dan 1 tabung gas berukuran 3kg yang diperkirakan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.10.182.000 (Sepuluh Juta Seratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah).
Menindak lanjuti laporan tersebut,personil Opsnal melaksanakan penyelidikan yang selanjutnya berdasarkan hasil Lidik, kurang dari 3 x 24 jam personil berhasil melakukan penangkapan Terhadap Pelaku MYB alias Yakub di warnet Jl.sei cuka lk.VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis KotaTebing Tinggi pada hari Jumat 6 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Kemudian mengintrogasi pelaku.
Dan dari hasil interogasi maka personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi mengamankan barang bukti serta salah seorang teman pelaku yang tak jauh dari lokasi warnet dimana ditangkapnya pelaku Yakub, berinsial DP alias Dwi, para pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(HeHa – Genews tv)