Riau,Kampar — Dr Freddy Simanjuntak, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari PT. Opsi Jelita Pers, Mempertanyakan tindak lanjut dan Kepastian Hukum,terkait Laporan Pengancaman dan pelecehan Profesi,yang dialami March Guspati Ziduhu.GH dan Oniari G Sebagai Wartawan Media Opsinews.Com.
Terkait dengan adanya dugaan Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi yang dialami oleh 2 orang wartawan dari PT Opsi Jelita Pers tersebut yang diduga dilakukan oleh DONI, RIKSON SAMOSIR dan DONGORAN pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 yang terjadi di sebuah warung kopi diwilayah Perkebunan PTPN V kebun Terantam, Desa Kasikan, Kec.Tapung Hulu, Kab. Kampar, Riau.kemudian wartawan tersebut membuat Laporan Polisi di Polsek Tapung Hulu dengan Nomor: STTLP: 69/V/2022/ Res Kampar/Sek Tapung Hulu tanggal 16 Mei 2022.
Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH, Menjelaskan Laporan Polisi tersebut client saya telah pernah menerima 1 kali SP2HP, namun pada saat penyerahan itu langsung diserahkan oleh RISMANTO..SH, Sebagai Penyidik.2 buah SP2HP kepada client saya, dengan tanggal yang berbeda yaitu Nomor: SP2HP/15.A1/V/2022/Reskrim tanggal 23 Mei 2022 dan yg ke-2 Nomor:SP2 HP/16.A1.1/VI/2022/Reskrim tanggal 02 Juni 2022.
Adapun Dasar Hukum terkait dengan perkara tersebut adalah 1).Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No.40 Tahun 1999 menegaskan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kewartawanaan Paasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan Pidana penjara 2 Tahun atau dendam paling banyak Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah). 2). Pasal 310 ayat (1) KUHP, 3). Pasal 335 KUHP, 4). Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, 5). Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.39 Tahun 1999 dan 6). Sila ke-5 Pancasila.
Merujuk kepada Laporan Polisi tersebut Kantor Hukum Dr.Freddy Simanjuntak,SH., MH & Rekan dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum meminta dan mendesak pihak Polsek Tapung Hulu, Kab.Kampar agar bersikap profesional dan serius menangani perkara tersebut karena menyangkut marwah, harkat martabat dan harga diri para jurnalis dan apalagi disertai dengan Pengancaman Pembunuhan dan Intimidasi yang barang tentu menyangkut tentang keselamatan dan ketenteraman para Wartawan lainnya didalam menjalankan tugas Profesinya.
Dr.Freddy Simanjuntak,SH.,MH,Mengatakan kepada Media,Sudah Pernah Mempertanyakan Kasus ini Kepada, Kapolsek Tapung Hulu AKP.ERA MAIFO,S.H, yang Mengatakan”Ok..Pak kami cek dl sama kanit res..sampai dimana perkembangan perkaranya..nanti kami kabari ya pak.Kamis 23 Juni 2022,namun hingga kini sudah tanggl 5 Juli tidak juga ada,Sepertinya kasus ini, hanya jalan ditempat,Ucap Freddy.
Claen saya akan selalu kooperatif apabila dibutuhkan untuk memberikan keterangan tambahan dan informasi/data lainnya terkait Laporan Polisi tersebut dan yang jelas Alat Bukti berupa Rekaman Video dan gambar pada saat kejadian sudah diserahkan ke Penyidik Polsek Tapung ditambah dengan keterangan beberapa orang saksi-saksi yang tentunya dapat dijadikan sebagai Alat Bukti Permulaan untuk menetapkan para pelaku sebagai Tersangka,”tegas Pengacara Senior dan mantan Anggota DPRD Riau ini
Prinsipnya tidak ada seorang pun di negara ini yang “Kebal Hukum”.Freddy juga meminta kepada para Wartawan untuk tetap bersabar menahan diri sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dari pihak Polsek Tapung Hulu.
Untuk keseimbangan Berita Tim media Mencoba meminta Penjelasan terkait kasus ini Kepada Kapolsek bahkan kepenyidik lewat telpon Selulernya,Namun Sangat disayangkan tak ada Respon hingga berita ini dilansir.
SYR – Genewstv