Mei 26, 2026 1:56 am
10

Siborong-borong- Kasus dugaan pengambilan paksa (dugaan pencurian) 15 batang tiang besi milik warga di Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, yang sempat menyita perhatian publik, kini disebut berakhir melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

Hal tersebut diketahui dari surat pernyataan yang dibuat oleh Syamsudin Hutagaol (71), seorang petani warga Sipintupintu, Desa Parik Sabungan, tertanggal 22 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, peristiwa dugaan pengambilan besi terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah korban. Sebanyak 15 batang tiang besi disebut diambil secara paksa tanpa sepengetahuan pemilik, yang patut diduga sebagai pencurian.

Berdasarkan isi surat yang beredar, dugaan peristiwa itu disebut melibatkan tiga orang oknum polisi anggota Polres Taput yang bertugas di Polsek Siborongborong yakni Aipda TH, Aibda RS, dan Briptu FS.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena adanya dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polri. Namun, meredupnya perkara tersebut justru kembali menjadi sorotan masyarakat.

Dari penelusuran awak media Genews TV, berdasarkan surat pernyataan dari pemilik besi yang secara intinya pemilik telah mengurungkan niatnya untuk melanjutkan proses hukum pada ketiga terduga oknum polisi tersebut, dengan alasan ketiga oknum telah melakukan permintaan maaf didampingi pihak keluarga.

Tapi yang janggal dan kurang lazim dalam surat pernyataan itu hanya sepihak yaitu dari pemilik besi, pernyataan dari ketiga oknum dan tanda tangan tidak ada, bahkan pihak keluarga yang menandatangani di surat pernyataan tersebut diwakili oleh anggota Polsek Siborongborong, bersama pemilik dan polisi desa, bahkan sampai berita ini diturunkan pemilik truk yang dipakai mengangkut besi tersebut seorang pengusaha swamil di Siborongborong berinisial DH tidak ada dilibatkan. Hal ini memunculkan perdebatan di tengah publik, apakah surat pernyataan itu bisa menghilangkan hukum pidananya atau kode etik kepolisian? Melihat surat pernyataan ini seakan mengesampingkan penegakan hukum khususnya kode etik di kepolisian. Apakah perdamaian yang terjadi membuat seluruh proses berhenti, atau masih ada tindak lanjut hukum maupun internal kepolisian?

Dalam surat pernyataan tersebut, korban menyatakan telah menerima permintaan maaf dari pihak keluarga terduga dan memilih menyelesaikan persoalan secara damai serta tidak melanjutkan laporan maupun proses penuntutan.

Terkait hal ini ketika Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak dikonfirmasi terkait kasus ini, melalui Humas Polres Taput Aiptu Walpon Barimbing pada Senin (25/05/2026), mengatakan bahwa ketiga personel Polsek Siborongborong tersebut saat ini masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Propam Polres Tapanuli Utara atas dugaan pelanggaran disiplin yang mereka lakukan.

Terkait laporan dari pihak pelapor di Propam, pihak kepolisian menyebut persoalan tersebut telah diselesaikan secara damai. Namun, walaupun sudah berdamai, pelanggaran disiplin bagi mereka bertiga tetap lanjut sehingga mereka di-Patsus,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sebagian pertanyaan publik mengenai tindak lanjut internal kepolisian, bahwa meskipun telah terjadi perdamaian antara para pihak, proses penanganan disiplin terhadap ketiga personel tetap berjalan di lingkungan internal Polri.

Sementara itu, masyarakat masih menanti kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, mengingat kasus ini sempat menjadi perhatian karena menyeret nama aparat penegak hukum. (hentas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *