
Tanjung Pinang-Seorang pria berusia 46 tahun dengan inisial AF ditangkap oleh polisi karena melakukan perampokan di sebuah rumah di Kelurahan Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam aksinya, pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam penghuni rumah.
“AF, pelaku perampokan tersebut, ditangkap di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan,” kata Ipda Apriadi, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, pada Sabtu (29/6/2024).
Kejadian perampokan oleh AF terjadi pada Senin (3/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela.
“Korban yang sedang tertidur mendengar suara dari jendela yang terbuka, lalu memeriksa di dapur, namun tidak melihat yang mencurigakan,” ujarnya.
Ketika korban pergi ke kamar mandi dan kemudian ke ruang tamu, tiba-tiba dia dihadang oleh AF dengan parang.
“Pelaku mengancam korban dengan parang di leher, meminta agar tidak berteriak. Kemudian, korban dibawa ke kamar dan diikat. Di kamar, korban juga dipukul oleh pelaku dengan parang,” tambahnya.
Setelah mengikat korban, AF juga mengikat istri dan anak korban, lalu mengambil uang, handphone, dan anting-anting emas.
“Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 9 juta,” kata Ipda Apriadi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku berada di sebuah konter handphone di Kijang, Bintan Timur. AF berhasil ditangkap pada Kamis (27/6).
“Saat penangkapan, pelaku mencoba melarikan diri dan polisi memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Ipda Apriadi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AF adalah residivis dalam kasus serupa. Dia baru saja bebas dari penjara dua bulan yang lalu.
“Pelaku mengaku melakukan perampokan karena tidak memiliki pekerjaan dan merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara dua bulan yang lalu,” jelasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, termasuk satu unit sepeda motor Yamaha warna hitam merah beserta kunci dan helm, tiga unit handphone merk Redmi Note 9 warna hijau, Samsung A04e warna biru, dan Oppo A54s warna biru.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang tentang pencurian dengan kekerasan,” tutup Ipda Apriadi.