Batam – Salah satu Agen PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) di Kota Batam mengancam dan fitnah Wartawan dari awak media yang sedang meminta korfimasi terkait pemberitaan tentang PMI ( pekerja migran indonesia ).
Ketika wartawan mengirimkan link berita terkait PMI kepada yang agen berinisial HS tetapi sangat disayangkan yang didapatkan korfimasi adalah pengancaman dan fitnah oleh HS. Ungkap Wartawan.
Wartawan berinisial SL mengatakan kepada awak media bahwa SL sedang meminta korfimasi ke Agen PMI, berinisial HS melalui WhatsApp. Minggu 15/05/2022 namun yang didapatkan pengancaman dan fitnah dengan kalimat yang tak sedap, Ujarnya.
Ditambah lagi HS mengatakan jika sudah memberikan uang. Bahkan Agen PMI mengajak duel ( fight ) satu lawan satu. Sementara, SL tersebut belum pernah jumpa apalagi mendapatkan dana dari HS. Ungkap SL sambil menirukan isi pesan Whatshapp.
Disisi lain Ismail Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Mediasiber Indonesia Provinsi Kepri, mengatakan ke awak media bahwa Perbuatan HS disebutkan bahwa pengancaman merupakan tindakan yang dapat dikatagorikan dalam perbuatan menghalang-halangi wartawan atau pers, dalam melaksanakan pekerjaan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 UU tentang pers. Ujarnya.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dengan wajib memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik”.
Untuk fitnah, diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun.
Untuk diketahui, isi dari berita yang menyangkut Agen PMI dikatakan “Saya sudah amankan beberapa oknum ketika saya akan bermain dalam lingkaran PMI. Saya tidak takut apabila omongan saya ini naik berita,” tegas HS,
Dan lagi HS bahkan bercerita, “Jika dalam melakoni pekerjaannya sebagai agen PMI, pernah mau ditangkap oleh tim Mabes Polri namun dirinya dilepas karena ada Jendral Bintang Dua yang menghubungi hubungi tim Mabes Polri saat itu.”
Wartawan berinisial SL akan berencana melaporkan terkait pengancaman dan fitnah oleh Agen PMI, berinisial HS tersebut ke Pihak Mapolda Kepri.
(Abdi – Genewstv)