Tebingtinggi, Genewstv–Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono, meminta kepada Camat, Lurah dan stakeholder terkait untuk mengedepankan prinsip kehatian-hatian dan ketelitian dalam mengurus sertifikat tanah.Β
Hal tersebut disampaikan Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Drs. Bambang Sudaryono selaku narasumber dalam rapat sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kota Tebing Tinggi tahun 2022, Rabu (12/10/2022) di Kantor Pertanahan, Jl. Yos Sudarso.
“Kepada Camat, Lurah dan stakeholder terkait agar lebih mengedepankan kehati-hatian dalam pengurusan sertifikat tanah. Ditelusuri terlebih dahulu, lakukan pengecekan berkas dan turun langsung ke lokasi,” pintanya.
Melalui rapat ini, Plt. Sekda Kota Tebing Tinggi Bambang Sudaryono berharap kepada peserta agar dapat memahami dan mencegah terjadinya permasalahan pertanahan di Kota Tebing Tinggi.
“Melalui rapat sosialisasi ini, saya berharap kiranya bisa memberikan pemahaman dan pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kota Tebing Tinggi ini,” tutup Plt. Sekda Bambang Sudaryono.
Hal senada disampaikan narasumber dari PN (Pengadilan Negeri) Hakim Zephania, S.H., M.H., bahwa perlu adanya prinsip kehati-hatian atau uji kepatutan/due legal diligence terhadap objek bidang tanah dalam pelaksanaan transaksi peralihan hak atas tanah, dalam hal ini jual beli, oleh pihak terkait.
Menurut Hakim Zephania, bahwa pentingnya mediasi dalam mencegah timbulnya sengketa, konflik dan perkara pertanahan baik di tingkat Kelurahan maupun kantor Pertanahan kota Tebing Tinggi. Serta pentingnya mendaftarkan kesepakatan damai para pihak yang di mediasi oleh pihak kantor pertanahan, lurah, maupun camat ke pengadilan negeri agar memiliki kekuatan hukum. Sedangkan untuk meneliti dokumen pertanahan maka sangat diperlukan koordinasi antar instansi terkait.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tebing Tinggi Rosalina Tamba, S.H. mengatakan tujuan dari sosialisasi ini, yaitu terciptanya persamaan persepsi antar lembaga/instansi terkait mengenai faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya sengketa, konflik dan kasus pertanahan di Kota Tebing Tinggi sehingga dapat memitigasi serta meminimalisir timbulnya kasus-kasus pertanahan dengan efektif dan efisien sehingga dapat memberi kepastian hukum atas tanah serta terkait pemberantasan kejahatan-kejahatan pertanahan di Kota Tebing Tinggi.
Lanjutnya, strategi pencegahan kasus pertanahan ialah dengan peningkatan kualitas SDM, peningkatan sistem informasi, konsolidasi regulasi serta sosialisasi, koordinasi dan kerja sama.
Rapat diakhiri dengan berfoto bersama dan penandatangan Berita Acara rapat sosialisasi pencegahan sengketa, konflik dan perkara pertanahan Kota Tebing Tinggi tahun 2022.
Turut dihadiri Camat dan Lurah atau mewakili serta tamu undangan dari kantor Notaris.(spl)