Tebing Tinggi – Genewstv.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial ES Alias Tulang (54) warga Dusun I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

ES alias Tulang ditangkap di Dusun I Desa Bahtonang Kec. Raya Kahean Kab. Simalungun tepatnya didekat gubuk miliknya, pada Minggu (09/10/2022) sekitar pukul 23.50 WIB

ES ditangkap bersama 4 (empat) orang temanya, MS alias Dono (39) warga Dusun II Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, P alias Bagong (33) warga Dusun V Nagori I Desa Tinokkah Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai, HASS alias Adi (43) Warga Dusun I Desa Silau Padang Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai dan SD alias Ijon (30) warga Dusun I Desa Rimbun Kec. Sipispis Kab. Serdang Bedagai.

Penangkapan ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan Tersangka LS pada Jumat (0710/2022) sekitar pukul 16.00 WIB yang lalu.

Dari hasil penangkapan terhadap 5 (lima) tersangka, Satreskoba Polres Tebing Tinggi menemukan barang bukti 25 (dua puluh lima) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shlabu dengan berat kotor (brutto) 63,61 Gram dan berat bersih (netto) 54,86 Gram, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) unit handphone merk Samsung A52 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung Galaxy A21 S warna biru, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru, Seperangkat alat hisap shabu (bong) dan Uang tunai sebesar Rp.15.500.000 .- (lima belas juta lima ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, personil membawa Tersangka beserta barang bukti ke Kantor Satreskoba Polres Tebing Tinggi guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke lima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HeHa – Genewstv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top