Riau — Genews tv
RokanhuluIGenews,tv.id
Polemik Hak Guna Usaha(HGU)selalu menjadi topik di berbagai daerah dan tidak jarang terjadi konflik,hal ini termasuk terjadi disalah satu nya di Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yang dimana salah satu Perusahaan swasta yaitu PT.Budi Murni Panca Jaya diduga telah menggarap lahan untuk perkebunan melebihi izin HGU yang telah di tetapkan.
Masalah ini di sampaikan oleh Ketua Gerakan Anti Narkoba dan Korupsi (GRANKO) Kecamatan Tandun Bung Andi Karyono kepada awak media Genewstv. di Desa Koto Tandun.
Ketua GRANKO Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ini menyampaikan dugaan adanya dugaan kuat penyimpangan kelebihan HGU oleh PT.Budi Murni Panca Jaya,”dari pantauan kita dilokasi HGU perusahaan tersebut sudah tidak sesuai dengan izin dari HGU yang telah diberikan Pemerintah, jadi kami meminta agar Dinas terkait harus mengukur ulang kembali izin HGU perusahaan tersebut”ucap Andi.
Selama beroperasi di Daerah kami sampai saat ini, perusahaan juga tidak transparan dalam menyalurkan dana CSR nya,nah dikarenakan kami selama ini tidak pernah tau dibagikan kepada siapa dan dalam bentuk apa CSR tersebut,jelasnya.
Di dalam Pasal 58 ayat 1 Undang Undang nomor 39 tahun 2014 di jelaskan bahwa, Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan”.
Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diberikan.
Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat harus dilaporkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
Namun hingga sekarang pihak Perusahaan tidak pernah ada memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dan kita telah mencoba menghubungi pihak Perusahaan, namun tidak ada jawaban dan mereka menyuruh kami untuk bertanya kepada Dinas terkait,
Dari sini kita menilai bahwa pihak Perusahaan jelas tidak ada keterbukaan informasi publik sesuai (Undang Undang no.14 tahun 2008) seolah-olah mereka takut untuk menjawab pertanyaan dari kami” lanjut Andi .
Dari keterangan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau di dapati bahwa HGU untuk PT.Budi Murni Panca Jaya yang ada di Desa Koto Tandun seluas lebih kurang 514 Hektar.
Namun kita menduga PT.Budi Murni Panca Jaya menggarap lebih dari izin yang telah di tetapkan maka dari itu kami dari GRANKO Kecamatan Tandun meminta kepada Dinas Peternakan dan Perkebunan, BPN serta Instansi terkait segeralah mengukur ulang kembali izin HGU PT.Budi Murni Panca Jaya tersebut,pungkas Andi.
f.a—Genewstv.