Batu Bara – Kepolisian Sektor Labuhan Ruku kembali berhasil ungkap kasus Narkoba dan mengamankan seorang pria MS (33) warga Jln. Teladan Dsn VI Desa Bagan Dalam Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara yang diduga menggunakan Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi.SH.,M.H , Melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua saat dikonfirmasi melalui Pesan Whatsapp membenarkan adanya penangkapan tersebut, Selasa (06/09/2022).
RN Zebua Menuturkan, Pada hari Senin Tgl 05 September 2022 sekira pukul 23.30 Wib personil unit lidik polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak untuk di percaya bahwa di Perumahan Great Land Lorong V Nomor 15 Block C Link. V Kel.Lab.Ruku Kab. Batu Bara ada 1 (satu) orang laki – laki sedang menguasai/menyimpan narkotika jenis sabu – sabu, setelah mendapat informasi tersebut personil unit reskrim polsek Labuhan Ruku di bawah pimpinan kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku IPDA Christian D. C. Panggabean,.S.H.,M.H melakukan penangkapan terhadap MS
Saat di geledah ditemukan 1(Satu) buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua Gelas dibawah kasur, ditemukan 1(Satu) Buah Bong terbuat dari aqua gelas merk Indodes di samping Kasur, ditemukan 1(Satu) buah pipet Bengkok yang terbuat dari pipet aqua gelas dan 2(buah) pipet aqua gelas yang tersimpan dalam sebuah Botol Minuman merk Teh Pucuk Harum warna Merah dan Kaca Pirek berisikan sisa lekatan shabu-Shabu ditemukan di dalam sebuah Kaleng Bekas, Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.
DS — Genewstv.id