Batu Bara — Genews tv
Batu Bara – Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan mobil pick up, Hermansyah alias Herman (43), warga Simpang Dolok, Kecamatan Datuk Limapuluh, Batubara, dijebloskan ke terali besi Polres Batubara.
Pria berambut ikal yang mengenakan kaos kuning diringkus Satreskrim Polres Batubara yang dipimpin IPTU AH. Sagala, dan dijerat pasal 372 KUHPinda.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan, mengatakan, tersangka Herman ditangkap berdasarkan laporan korban Suheri, warga Tanjung Tiram, dengan LP /B/176/11/2022/SPKT/Polres Batubara.
Dalam laporan itu, tersangka Herman mendatangi korban di bengkelnya sekira bulan Desember. Dalam pertemuan itu, korban menyewa mobil pik-up milik korban dengan kesepakatan harga Rp300 ribu/hari.
Sejak membawa mobil korban, tersagka tak kunjung kembali. Bahkan, tersangka cuma mentransper uang rental Rp300 ribu ke rekening kobran.
Beberapa bulan kemudian, korban bertemu dengan tersangka Herman. Korban menagih uang uang sewa sebesar Rp21,500.000 untuk sewa tiga bulan.
Namun tersangka Herman mengelak. Sejak pertemuan itu tak lagi bisa
ditemui maupun dihubungi. Atas kejadian ini, korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batubara.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Herman hanya modus menyewa, namun kenyataannya mobil tersebut digadaikan kepihak lain dan berhasil kita amankan,” tegasnya. Hingga kini tersangka Herman masih diperiksa, untuk pengembangan lanjut.
(KSDs/Genewstv)