Mei 13, 2025 7:59 pm
1

Tebing Tinggi – Genews TV Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Anak Kampung Sendiri (DPD PAKSI) Kota Tebingtinggi mendesak Kapolres Tebingtinggi, AKBP Simon Paulus Sinulingga, untuk segera mencabut izin operasional Pasar Malam Sumatera 01 yang digelar di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua DPD PAKSI, Marihot Hutajulu, didampingi Sekretaris Fauzan Hasibuan, saat menyerahkan surat resmi permohonan pencabutan izin kepada Polres Tebingtinggi, Sabtu (26/4).

Menurut Marihot, keberadaan pasar malam justru menambah beban masyarakat, bukan memberikan manfaat ekonomi seperti yang dijanjikan. Ia menyoroti tarif sewa stand yang dinilai mencekik, yakni sebesar Rp5 juta untuk masa sewa satu bulan.

“Bayangkan, hanya untuk berjualan makanan dan minuman, pedagang dipatok Rp5 juta. Ini sangat memberatkan rakyat kecil. Pasar malam ini tidak berpihak pada masyarakat, justru jadi ajang bisnis sepihak,” tegas Marihot.

PAKSI menilai aparat dan pemerintah kota seharusnya berpihak pada warga lokal, bukan memfasilitasi praktik yang diduga sarat dengan pungutan liar dan eksploitasi pedagang kecil. Ia juga mendesak Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, untuk turun tangan menertibkan pihak penyelenggara.

“Kami minta Pak Wali Kota memberi sanksi tegas kepada pengusaha pasar malam yang telah mematok harga sewa stand tak masuk akal. Ini bukan lagi ekonomi kreatif, ini pemerasan terhadap rakyat sendiri,”lanjut Marihot.

DPD PAKSI berharap pihak kepolisian tidak hanya menerima laporan, tetapi segera bertindak tegas dengan mencabut izin operasional pasar malam tersebut demi menjaga keadilan dan keberpihakan terhadap masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tebingtinggi maupun Pemerintah Kota Tebingtinggi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang dilayangkan PAKSI.

(HeHa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *