Maret 22, 2025 4:40 pm

Tebing Tinggi – Genewstv.id

Personil SatResNarkobaPolres Tebing Tinggi berhasil menangkap dua orang pria diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, MFP alias Fadli (38) warga Jalan HM. Yamin Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan RIS alias Rahmad (33) warga Jalan Remaja Ceger No. 38 A RT 008 RW 001 Kel. Ceger Kecamata Cipayung Kota. Jakarta Timur Prov. DKI Jakarta (Sesuai KTP) / Jln. Soekamo Hatta Lk. Il Kel. Tambangan Hulu Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi, pada Selasa, (13/09/2022) sekira pukul 10.20 Wib.

Kedua Tersangka ditangkap di Jalan Intan Lk. I Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota. Tebing Tinggi dengan barang bukti 4 (empat) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 6,21 gram dan berat bersih (netto) 4,93 Gram, 1 (satu) bungkus kotak rokok surya, 1 (satu) perangkat alat hisap shabu yang terpasang kaca pirex (bong), 2 (dua) buah mancis, 1 (satu) unit handphone merek redmi dan 1 satu unit handphone merek strawbery warna hitam.

Ketika diintrogasi kedua pelaku mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke polres tebing tinggi guna melakukan proses lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HeHa – Genewstv.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *