Tebing Tinggi – Genews tv.id

Lagi, personil SatResNarkobaPolres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria diduga Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, IL alias Win (52) warga Jl. Selat Karimata Lk II Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, pada Senin, (22/08/2022) pukul 00.30 WIB

Tersangka ditangkap di Jalan Selat Bangka LK. II Kel. Mandailing Kec. Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan rumahnya dengan barang bukti 9 (sembilan) paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram dan berat bersih 0,48 gram, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 (satu) buah dompet kecil warna cokelat.
Barang bukti tersebut di temukan dari bawah pot bunga Yang ada dihadapan tersangka.

Ketika diintrogasi pelaku mengaku bahwa benar barang haram tersebut miliknya.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres tebing tinggi guna melakukan proses lebih lanjut

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Yo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

HeHa – Genews tv.id

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top