Desember 12, 2024 4:56 pm

Medan- Aktivitas Tempat penampungan CPO yang berlokasi di Jalan Primer Tanah Garapan Pasar 8 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Bebas beroperasi setiap hari tanpa adanya tindakan hukum dari aparat penegak hukum.

Hasil investigasi tim media ini Sabtu, (29/06/2024), ditemukan diduga gudang tempat penadahan (Crude Palm Oil) CPO. Gudang Penampungan CPO tersebut yang tidak di lengkapi pelang Napa perusahaan bebas beroperasi setiap hari.

Meski sudah beroperasi beberapa bulan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Namun usaha yang dikelola AB itu, masih “Adem Ayem” hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

Menurut salah seorang warga, yang tinggal di sekitar itu, dan namanya tidak mau disebutkan mengatakan tempat penampungan itu adalah milik berinisial AB,” Dilokasi tersebut ada juga kegiatan pembakaran minyak Miko, yang mengakibatkan pencemaran udara, Dan pembakaran minyak Miko dilakukan pada sore dan malam hari ” Katanya. Sabtu (29/06/2024).

Warga berharap, Gudang pengolahan CPO ini memperbaiki sistem pengolahan limbahnya. Jika tidak, tentu harus ada campur tangan Pemerintah atau pihak kepolisian untuk menegurnya bahkan menutup gudang CPO tersebut ” Harapannya. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Modus operasi mafia untuk mendapatkan CPO dari para oknum Supir nakal pengangkut CPO, AB sengaja menugaskan kaki tangannya yang cukup mapan menurunkan Minyak CPO ke dalam fiber yang telah disiapkan didalam gudang..

Diharapkan pihak Perijinan Pemkab Deli Serdang, dan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, segera turun kelokasi Gudang yang diduga tidak punya ijin.

Saat media ini mengkonfirmasi ke lokasi gudang tersebut, terlihat hanya sala seorang pekerja yang sedang membangun kawat duri, Pemilik tidak ada ditempat, dan tampak sebuah tangki duduk dilokasi gudang tersebut, 

Sekedar informasi, Dalam PP Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), oli bekas termasuk B3 dan dikelola tak sembarangan. Pengelola limbah B3 harus mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan harsu memiliki instalasi Pengelolaan Limbah (IPAL) yang sesuai.

Ketika kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan saat di konfirmasi awak  media  melalui WhatsApp nya belum ada memberikan jawaban sampai berita ini  terbit   

(So)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *