September 18, 2024 7:17 pm

Batu Bara, Genewstv –Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Wilayah Kejaksaan Batu Bar, Doni Irawan Harahap melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu Bara , Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Lima Puluh , Senin (26/9/2022).

Ketua Persaja Kabupaten Batu Bara, Doni Irawan Harahap , SH, didampingi Roy Aritonang yang juga anggota Persaja menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/321/IX/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Kabupaten Batu Bara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurut Doni Irawan Harahap, Alvin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.

Ketua Persaja Daerah Batu Bara Doni Irawan Harahap menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya. (DS)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *